Liputan6.com, Jakarta - Delapan partai politik parlemen menyatakan sikap sikap menolak sistem Proporsional Tertutup. Salah satu pernyataan delapan parpol adalah meminta KPU konsisten dengan UU Pemilu sesuai rencana.
"Nasdem berharap kepada KPU konsisten melaksanakan undang-undang. KPU jangan menafsir sesuatu yang belum ada landasannya. Hari ini pemilu kita sedang diuji artinya KPU harus berpegang teguh kepada undang-undang yang ada. KPU bukan lembaga yang menafsir dia hanya pelaksana," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).
Ali meminta KPU konsisten dan mengakhiri semua polemik termasuk juga penundaan pemilu.
Advertisement
"Kepastian bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menganggarkan, kita akhiri isu pemilu ditunda karena hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata dia.
Senada dengan Nasdem, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu meminta KPU profesional dan independen dalam bekerja.
"Kita juga berharap mari kita sudahi wacana penundaan pemilu sehingga kita firm pemilu digelar Februari 2024. KPU dan Bawaslu melaksanakan pemilu secara independen profesional dan rakyat puas," pungkas Syaikhu.
Pernyataan 8 Parpol: Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Delapan ketua umum dan pimpinan partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023). Mereka menyatakan sikap menolak pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup.
Usai pertemuan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara menyampaikan pernyataan sikap 8 Parpol.
Sementara Gerindra izin tidak dapat hadir namun menyampaikan sepakat dengan ketujuh parpol lain.
"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).
Airlangga menyebut sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata dia.
Kedua, lanjut Airlangga, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem
"Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Keempat, mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama
"Yang kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian," pungkas Airlangga.
Â
Advertisement